Jakarta, – Bareskrim Polri bersama Interpol menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk pada Kamis (7/5) terkait dugaan aktivitas sindikat judi online internasional. Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri.
Ses NCB Interpol Polri, Untung Widyatmoko menyebut penggerebekan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan judi online serupa di Batam beberapa waktu lalu.
321 WNA Diamankan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengungkapkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi tersebut.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5).
Ratusan WNA itu berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Asia Timur, dengan rincian:
- 228 warga negara Vietnam
- 57 warga negara China
- 13 warga negara Myanmar
- 11 warga negara Laos
- 5 warga negara Thailand
- 3 warga negara Malaysia
- 3 warga negara Kamboja
Menurut polisi, para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira.
Operasikan 75 Situs Judi Online
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan sekitar 75 server atau situs judi online yang dikendalikan jaringan tersebut. Aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Brankas
- Paspor
- Telepon genggam
- Laptop dan PC
- Uang tunai dalam berbagai mata uang
Polisi menyebut sindikat itu telah beroperasi selama sekitar dua bulan di kawasan Hayam Wuruk. Para pelaku diketahui menggunakan izin tinggal wisata selama 30 hari, lalu melebihi batas masa tinggal selama 30 hari berikutnya.
Polisi Sita Rp1,9 Miliar
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar. Selain rupiah, aparat juga menemukan mata uang asing berupa:
- 53.820.000 dong Vietnam
- US$10.210
“Uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar. Kemudian ada uang Vietnam dan pecahan dolar yang berhasil kita sita,” ujar Wira.
275 Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita dalami lebih lanjut,” kata Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Bareskrim Polri juga memastikan akan menelusuri aliran dana jaringan tersebut, termasuk mendalami server dan alamat IP yang digunakan dalam operasional perjudian daring internasional itu.
Menurut Wira, sebagian besar WNA yang diamankan mengaku sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online.
Meski demikian, polisi menduga para pelaku yang ditangkap hanya berperan sebagai operator lapangan dan bukan aktor utama jaringan internasional tersebut.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk PPATK serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
