Sorong, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa status tiga pulau di Raja Ampat yang melibatkan Papua Barat Daya dan Maluku Utara.
Zulkifli mengatakan pemerintah pusat dapat membantu mempertemukan pihak-pihak terkait apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memiliki bukti kuat yang menunjukkan ketiga pulau tersebut secara historis, adat, dan geografis merupakan bagian dari wilayah Papua.
“Kalau memang itu haknya Papua dan dasarnya kuat, kita akan bantu untuk memfasilitasi agar itu bisa dimenangkan,” kata Zulkifli saat menghadiri PAPEDA Summit 2026 di Sorong, Rabu.
Menurut dia, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah memfasilitasi pertemuan Pemprov Papua Barat Daya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas status ketiga pulau tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan dan melengkapi seluruh bukti serta dokumen pendukung, khususnya yang berkaitan dengan aspek sejarah, adat, dan administrasi wilayah.
“Kapan saja tim Pak Gubernur mau menyelesaikan masalah itu, saya akan bantu fasilitasi,” ujarnya.
Zulkifli menilai komunikasi menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan maupun persoalan kewilayahan di Papua. Menurut dia, masalah yang belum dapat diselesaikan pemerintah daerah dapat dibawa ke tingkat pusat untuk dibahas bersama dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pihak terkait.
“Kalau ada masalah-masalah, Pak Bupati, Wali Kota, Pak Gubernur, Pak TNI, Pak Polri, mungkin urusan sipil, kita bicara dan saya bisa memfasilitasi. Saya kira kuncinya dari semuanya adalah komunikasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Alfons Kambu mengatakan masyarakat Papua Barat Daya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan keterkaitan historis dan geografis tiga pulau tersebut dengan wilayah Papua.
Tiga pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas.
Alfons menyebut ketiganya secara geografis berada di kawasan Papua. Ia juga mengatakan terdapat bukti sejarah yang mengaitkan pulau-pulau tersebut dengan aktivitas pemerintahan Belanda dan sejumlah peristiwa pada masa Perang Dunia II.
Selain aspek administratif, Alfons menilai persoalan tersebut berkaitan dengan wilayah adat masyarakat Raja Ampat. Karena itu, menurut dia, diperlukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum mengenai status ketiga pulau tersebut.
“Kalau bisa kita masukkan data tata ruang wilayah ini dan diatur dengan undang-undang supaya ke depan jangan dialihkan lagi,” kata Alfons.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan pemerintah provinsi akan menggunakan seluruh mekanisme hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan pengembalian status ketiga pulau tersebut ke Papua Barat Daya.
Elisa menyatakan Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas merupakan bagian dari tanah Papua sekaligus wilayah adat masyarakat Raja Ampat. Karena itu, ia menilai status administratif ketiga pulau tersebut perlu dikembalikan.
“Ini adalah kesalahan administratif yang harus diperbaiki. Kita akan tempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke Papua Barat Daya,” kata Elisa.
Status ketiga pulau tersebut sebelumnya menjadi persoalan setelah pada 2021 Kementerian Dalam Negeri menyatakan wilayah itu masuk ke Provinsi Maluku Utara melalui keputusan yang dikeluarkan kementerian.
Pemprov Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRD, tokoh adat, dan masyarakat kini menyatukan langkah untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa sekaligus memperoleh kepastian mengenai status ketiga pulau tersebut.
