Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merampungkan penyusunan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi terhadap 10 rancangan maupun peraturan perundang-undangan strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembentukan kebijakan nasional semakin mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia sejak tahap perencanaan hingga implementasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan masih banyak kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan sektoral, tetapi belum sepenuhnya mempertimbangkan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak warga negara. Kondisi tersebut, menurut dia, kerap memicu penolakan maupun ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya. Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi,” kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan keberadaan Kementerian HAM diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawalan terhadap setiap kebijakan yang disusun kementerian dan lembaga. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku, tetapi juga sejak proses penyusunan kebijakan agar indikator hak asasi manusia menjadi bagian dari substansi aturan.
Menurut Sofia, hasil analisis yang telah disusun akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi. Kementerian HAM juga membuka ruang dialog lanjutan agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui revisi maupun penyusunan aturan baru yang lebih komprehensif.
“Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia,” ujarnya.
Penyusunan rekomendasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sejak April 2026. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tenaga ahli, akademisi, kementerian dan lembaga, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Sebanyak 10 regulasi menjadi objek analisis dalam kegiatan tersebut. Regulasi yang dievaluasi meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Kementerian HAM juga mengkaji Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap proses pembentukan regulasi ke depan tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga semakin menjamin perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
